1. Beban Kerja Kepala Madrasah
Sebelumnya beban kerja kepala madrasah yang diakui ekuivalen hanya 18
JTM. Sehingga untuk memenuhi beban kerja 24 JTM seorang kepala madrasah
harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya sedikitnya 6 JTM atau
membimbing 40 siswa jika bersertifikat pendidik sebagai guru BK atau TIK
(K-13).
Dengan ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
yang telah 'merubah' definisi dan tugas kepala madrasah maka beban kerja
guru yang menjadi kepala madrasah diakui sebanyak 24 JTM. Sehingga
kepala madrasah tidak lagi harus mengajar untuk memenuhi agar tercapai
24 JTM.
2. Beban Kerja Wali Kelas
Semula hanya diakui sebagai ekuivalen 2 JTM. Namun dalam update terbaru Simpatika 2018, diakui sebanyak 6 JTM.
3. Beban Kerja Pembina Pramuka/UKS/OSIS
Pembina kegiatan ekstrakurikuler pramuka dan UKS serta intrakurikuler
OSIS mendapatkan porsi penambahan ekuivalen dari 2 JTM menjadi 6 JTM.
Yang harus diperhatikan dalam pengangkatan guru dalam tiga jabatan ini
bukan pada menu "Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi
Guru" melainkan pada menu "Pendidik & Tenaga Kependidikan >>
Direktori PTK >> Daftar Pejabat Tambahan".
Dan layaknya pejabat madrasah lainnya, pengangkatannya harus mendapatkan
persetujuan dari Admin Kabupaten/Kota, yakni dengan mengajukan form
S30a.
4. Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan Inklusi atau Terpadu
Dalam Juknis TPG 2017 ekuivalen 12 JTM namun kini tinggal 6 JTM saja.
5. Beban Kerja Pembina Ekstrakurikuler dan Kokurikuler
Pembina ekstrakurikuler dan kokurikuler sebelumnya hanya dapat
memperoleh tambahan ekuivalen maksimal 4 JTM yakni dengan menjadi
pembina dalam 2 kegiatan saja. Namun dalam Simpatika 2018 mengalami
perubahan diperbolehkan membina hingga 3 kegiatan yang masing-masing
dihargai dengan 2 JTM sehingga total ekuivalen yang diperoleh adalah 6
JTM.
No comments:
Post a Comment